Pencurian Perangkat Lampu Merah Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti dan Alat Kejahatan

×

Pencurian Perangkat Lampu Merah Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti dan Alat Kejahatan

Bagikan berita
Pencurian Perangkat Lampu Merah Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti dan Alat Kejahatan
Pencurian Perangkat Lampu Merah Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti dan Alat Kejahatan

Kini kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan di sekitarnya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini