Kini kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan di sekitarnya. (*)
Editor : Heru Candriko