LPS Bayarkan Klaim Rp10,4 Miliar untuk Nasabah BPR yang Tutup di Sumbar

×

LPS Bayarkan Klaim Rp10,4 Miliar untuk Nasabah BPR yang Tutup di Sumbar

Bagikan berita
Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron. (Foto: Halonusa.com)
Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron. (Foto: Halonusa.com)

"LPS bergerak cepat untuk membayar klaim penjaminan, dengan pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujar Yusron.

Hal ini menunjukkan percepatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2020 proses pembayaran klaim rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Yusron juga memaparkan kesiapan LPS dalam mengemban amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), khususnya terkait Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berlaku pada Januari 2028.

Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. LPS akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan hanya perusahaan asuransi yang sehat yang dapat menjadi peserta PPP. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini