Akibat perbutannya itu, DJ East Blake kini terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6 bulan sampai 12 tahun. (*)
Editor : Halbert ChaniagoSebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih, DJ East Blacke Serahkan diri ke Polisi
