HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadan.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, selain berbahaya, aktivitas ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
"Saat Ramadan, banyak masyarakat berkumpul di jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami menegaskan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas," ujar.
As’ad menegaskan, larangan ini sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, meletakkan barang, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain selain operasional kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya.Data KAI Divre II Sumbar mencatat, sepanjang 2024 terjadi lima insiden orang tertemper kereta api.
Dua di antaranya meninggal dunia, satu luka berat, dan dua luka ringan.
Sementara pada 2023, terdapat 14 kejadian dengan 11 korban meninggal, satu luka berat, dan dua luka ringan.
Sebagai langkah pencegahan, KAI rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah.
Editor : Dewi Fatimah