HALONUSA - Polres Tanah Datar mengamankan SR (43), pelaku pencurian dengan pemberatan, di rumahnya di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (13/12/2024) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah rumah di Aldi Residen 1, Pagaruyung, pada 2 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.
Barang yang dicuri berupa emas, uang tunai Rp5 juta, dan satu ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp90 juta.
“Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada 13 Desember. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Senin (16/12/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi BA 5354 MG yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Selain itu, ditemukan 4 gelang, 1 cincin, dan uang tunai Rp735 ribu saat penangkapan," terangnya.Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Datar sebanyak empat kali, termasuk di Cimonai Limo Kaum, Perumahan Rizano Cubadak pada 2019, Mushalla belakang RS Hanafiah, dan Perumahan Aldi Residen pada 2024.
Polres Tanah Datar terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.(*)
Editor : Dewi Fatimah